PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Burdefira menyebutkan, hingga Rabu 24 Januari 2024 sebanyak 24.449 warga telah memiliki IKD/KTP Digital.
“Kini pemerintah telah menerapkan pada masyarakat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital,” ucap Kabid PIAK Burdefira di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
KTP Digital menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang selama ini disimpan dalam dompet. KTP Digital dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone/ HP ucapnya.
Kabid PIAK Burdefira juga menyampaikan untuk membuat KTP Digital bisa dilakukan dengan mengunduh/download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone/HP masing masing melalui PlayStore, tetapi perlu didampingi petugas Disdukcapil Karena pendaftarannya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Mengunduh IKD melalui PlayStore tetapi pastikan HP nya terhubung dengan internet. Setelah itu menyiapkan beberapa hal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat e-mail aktif, dan Nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, ucap Burdefira ikuti langkah-langkahnya, setelah unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore lalu buka aplikasi IKD, isi data data, NIK, e-mail dan nomor handphone lanjut klik tombol verifikasi data. Setelah itu Verifikasi wajah (Selfi), pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Setelah itu, pilih lagi scan QR Code yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Maka aktivasi IKD telah selesai,ucapnya. (MC Padang/Irwan Rais). (rdr/mc)
Komentar