PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Padang, Minggu (28/1/2024).
Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu mengatakan pemilik kos diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapannya dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum.
“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,”ungkap Rio Ebu.
Diterangkannya, pengawasan dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, diantaranya 10 orang perempuan dan 9 laki-laki.
“Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” kata Rio Ebu.
Rio menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga diberikan surat panggilan.
“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” kata dia. (rdr/mc)