PADANG, RADARSUMBAR.COM – Program ‘Padang Bagoro’ yang digagas oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa kembali dilaksanakan.
Pada tahun 2024, program yang memasuki edisi kedua ini mengusung konsep dengan tema ‘Padang Bersih Dimulai dari Keluarga’.
Hal tersebut disampaikan Hendri Septa saat meninjau Program ‘Padang Bagoro’ yang serentak dilaksanakan di 11 kecamatan se-Kota Padang, Minggu (28/1/2024) pagi.
Hendri Septa mengatakan, tema tersebut diangkat sebagai wujud mengimplementasikan keluarga terlibat aktif untuk membersihkan pekarangan rumah masing-masing, selokan, drainase dan jalan.
Konsep tersebut, katanya, sedikit berbeda dari tahun sebelumnya dimana pelaksanaan ‘Padang Bagoro’ yang kebanyakan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Seluruh kecamatan bergerak untuk membersihkan lingkungan masing-masing. Maksud dari program ini adalah menggerakkan seluruh keluarga, anak, bapak ibu, semuanya, bergerak membersihkan rumahnya masing-masing,” katanya.
Dengan konsep seperti itu, katanya, diharapkan akan terbangun rasa kebersamaan antara keluarga, tetangga, dan memperkuat hubungan silaturahmi antar tetangga dan warga Kota Padang.
“Kami juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar anak-anak yang hari ini duduk di bangku sekolah dasar dan menengah membuat konten mereka bersih-bersih rumah dan ini nanti akan dinilai. Mudah-mudahan melalui kegiatan ‘Padang Bagoro’ ini dapat menciptakan budaya Kota Padang bersih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, melalui program ‘Padang Bagoro’ Pemko Padang ingin membangun perilaku dan budaya sosial masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Tiga prinsip yang ingin kami tekankan pada pelaksanaan ‘Padang Bagoro’ 2024 ini yakni, pertama serentak satu kali sebulan, kedua bersama keluarga, dan ketiga, di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” katanya.
Namun, program ‘Padang Bagoro’ yang digaungkan selama beberapa waktu belakangan justru menimbulkan persepsi di kalangan bawah.
Sejatinya, gotong royong dalam bentuk aksi bersih-bersih bersifat sukarela, inisiatif masyarakat dan tanpa pemaksaan.
Namun, di salah satu kawasan Kampung Jua, aksi ‘Padang Bagoro’ terkesan diwajibkan dengan menekankan kepada warga yang tidak ikut akan didenda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, gotong royong tak bersifat pemaksaan dan hanya membutuhkan kesadaran masyarakat.
“Yang terjadi di salah satu RW kawasan Kampung Jua itu, karena kesepakatan warga dan juga uang denda bagi warga yang tak ikut juga akan digunakan untuk kepentingan konsumsi. Pada intinya, gotong royong sifatnya sukarela,” imbuhnya. (rdr)