Lantas apa peran dari kedua eks petinggi SMK PP Negeri Padang tersebut?
Fatria mengatakan, S berperan menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud Ristek dan HG selaku eksekutor semua kegiatan yang menimbulkan kerugian negera hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Tersangka S dan HG disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara korupsi di SMKPP Negeri Padang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kejari Padang mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah tersebut dari Kemendikbud Ristek.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan tersebut, penyidik Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.
Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. (rdr)