PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Marapi terutama dalam radius 4,5 kilometer dari Kawah Verbeek (pusat erupsi) tetap dapat menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Pemilih yang terdampak erupsi Gunung Marapi dan telah direlokasi pemerintah setempat kita pastikan tetap dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory mengatakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyelenggara menyiapkan TPS relokasi bagi masyarakat yang dipindahkan akibat berbagai faktor seperti bencana alam. Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyesuaikan dengan lokasi atau tempat masyarakat yang dipindahkan.
“Jadi, TPS kita pindahkan ke tempat masyarakat yang direlokasi tadi, dan itu dibenarkan,” kata dia.
Akan tetapi, sambung Ory, hingga saat ini berdasarkan laporan KPU Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam tidak ada TPS yang berada dalam radius 4,5 kilometer. Hanya saja dalam radius yang sama terdapat sejumlah kepala keluarga.
Warga yang berdomisili dalam radius 4,5 kilometer tersebut nantinya bisa saja mencoblos di luar desa, kecamatan hingga daerah pemilihannya (dapil) mengingat kondisi erupsi Gunung Marapi yang masih terus terjadi.
KPU Provinsi Sumbar juga mencatat terdapat 100 TPS di Kabupaten Agam yang berada dalam jangkauan radius tujuh kilometer dari pusat erupsi Gunung Marapi. Masyarakat yang bermukim di zona itu juga berpotensi terdampak abu vulkanik atau mengganggu proses penyelenggaraan.
Ia menambahkan hingga saat ini KPU Provinsi Sumbar, KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar terus berkoordinasi dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat untuk memastikan jumlah warga yang berpotensi direlokasi guna penyesuaian lokasi TPS.
Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (rdr/ant)