PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptimalkan pencapaian nilai kepatuhan standar pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar saat menggelar diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (1/2/2024) siang.
“Pada tahun 2023 lalu Pemko Padang memperoleh predikat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kualitas tinggi dengan nilai 82,64. Tetapi untuk standar ibukota provinsi, itu belum cukup. Padang harus jadi yang terbaik, minimal di Sumbar,” katanya.
Pemko Padang, katanya, sudah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan publik.
Upaya yang dihadirkan diantaranya, layanan Padang Command Centre (PCC) 112, gedung Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) kepada pusat perbelanjaan yang bertempat di lantai 4 Ramayana Plasa Andalas.
“Kami berterima kasih sekaligus mengharapkan kepada Ombudsman agar terus memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik Pemko Padang, agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemko Padang dapat meningkat,” katanya.
Terakhir, Ekos Albar mengatakan di hadapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengatakan, Kota Padang seharusnya menjadi juara 1, tidak hanya dalam aspek administratif, tapi juga dalam aplikasi pelayanan publik di lapangan.
“Kepada seluruh Kepala OPD, ranking tujuh di Sumbar itu, bukan untuk Kota Padang, seharusnya harus ranking 1. Kita ibukota, dan kota terbesar di Sumbar. Tantangannya memang lebih berat, tapi Bapak-Ibu yang menjadi Kepala OPD di Padang ini pun juga orang pilihan. Jadi saya minta antarkan Kota Padang ini kembali ke tempat yang seharusnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan pada instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang, Titin Masfetrin mengatakan, pada 2023 lalu kita sudah menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
“Kami menempati ranking 7 dari 7 kota di SumbarbKemudian se-Indonesia kita berada pada peringkat ke-77. Melalui diskusi ini kami berharap dapat menemukan solusi dan cara agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kota Padang dapat meningkat,” tuturnya. (rdr)