Para PKL tersebut, katanya berjualan di kawasan Pasar Raya Padang dan Jalan Aru, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar Perda tersebut.
“Masing-masing PKL tersebut memilih membayar denda di kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman