PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Sidang tipiring tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada Kamis (1/2/2024) siang yang dipimpin hakim tunggal bernama Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sidang tipiring tersebut dilakukan kepada para pelanggar yang masih melanggar aturan dan imbauan petugas di lapangan.
“Total ada lima PKL. Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif, namun jika masih bebal, terpaksa kami ambil tindakan tegas, salah satunya melalui sidang tipiring ini,” katanya.
Para PKL tersebut, katanya berjualan di kawasan Pasar Raya Padang dan Jalan Aru, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar Perda tersebut.
“Masing-masing PKL tersebut memilih membayar denda di kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tuturnya. (rdr)