PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penertiban dan pengawasan PKL Pasar Raya Padang terus dilakukan tim Gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan di Kawasan Pasar Raya Barat, diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Kamis, (1/2/24).
Terkait penertiban ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Rozaldi Rosman mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan wali kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK wali kota.
Maka dari itu setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.
“Pada hari ini Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai Perwako Nomor 438 Tahun 2018,” terang Rozaldi Rosman.
Dalam keputusan tersebut tertuang bahwa PKL boleh berjualan di Pasar Raya Barat tersebut pada pukul 15.00 WIB dan kawasan Permindo Pukul 17.00 WIB. Sebelum jamnya, semua PKL harus tertib.
Selain itu, PKL juga tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya usai berjualan, dalam upaya menjadikan pasar Raya yang tertib, bersih dan rapi, serta dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang kebanggaan orang Padang ini.
“Jika ada yang melanggar sebelum jam yang telah ditentukan, tentu kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ucap Rozaldi.
Ia berharap, agar para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga Trantibum tetap kondusif di kawasan Pasar Raya Padang.
“Kita berharap, PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main kucing-kucingan. Karena ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang,” tegasnya. (rdr)