PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rencana kenaikan retribusi pertokoan di kawasan Pasar Raya Padang oleh Pemerintah Kota (Pemko) mulai mendapatkan penolakan dari pedagang.
Komunitas Padagang Pasar (KPP) Kota Padang menolak keras kenaikan iuran retribusi pertokoan Pasar Raya Padang dan pasar satelit lainnya.
Sekretaris KPP, Irwan Syofyan mengatakan, kenaikan retribusi yang mencapai 25 persen dirasa belum tepat karena mengingat situasi dan kondisi perdagangan dan ekonomi yang sedang lesu.
“Para pedagang cukup terkejut, retribusi dinaikkan. Kenapa ini dinaikkan? Harusnya retribusi ini dibayarkan bila ada pelayanan. Apakah Pemko Padang tidak tahu pelayanan dari jajarannya tidak maksimal,” katanya.
Irwan menilai jajaran Pemko Padang dalam melakukan pengamanan di Pasar Raya Padang hingga ke sepanjang jalan Permindo masih belum maksimal, sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal berdagang PKL yang ternyata kerap dilanggar dan terkesan ada pembiaran.
“Kami juga berencana menggandeng penasihat hukum yang bersifat permanen untuk menyuarakan hak yang seharusnya kami dapat,” katanya.
Irwan menyarankan Dinas Perdagangan (Disdag) selama bulan Ramadan dapat bertindak sesuai dengan isi SK Perwako 438, yang bertujuan agar kesemrawutan seperti tahun berikutnya tidak kembali terulang.
Selain itu, Irwan juga mengeluhkan soal keamanan yang selama ini ada di Pasar Raya, terutama pada malam hari karena mulai marak aksi pencurian.
“KPP memohon agar pihak keamanan khususnya kepolisian lebih ekstra menjaga keamanan dan ketertiban karena kondisi pasar raya kurang aman dengan mulai maraknya pencurian,” imbuhnya. (rdr)