Pelanggaran Netralitas, 2 ASN di Sumbar Diproses Bawaslu

Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, katanya, telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi, usai mengetahui adanya dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

“Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Kami tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar,” katanya, Senin (5/2/2024).

Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, katanya, telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir September 2023 lalu.

Selain itu, dalam berbagai kesempatan Mahyeldi mengaku, juga telah memberikan imbauan agar seluruh ASN senantiasa menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024.

Terkait dengan fakta masih ada oknum yang melanggar, Mahyeldi mengaku setuju, para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekuensi,” katanya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar dan kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, satu kasus lagi, katanya, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.

Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar.

Pada Pemilu 2019 lalu, tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar di 10 kabupaten dan kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.

Meskipun secara jumlah kasus trennya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.

Khadafi menyarankan partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version