PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di lapangan apel Mapolresta Padang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Ferry Harahap.
“Pemecatan ini merupakan pelaksanaan hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Padang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kombes Ferry Harahap mengatakan, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Brigadir AL dan Bripda DM.
“(Brigadir) AL ini diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Bripda DM diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Dengan diberhentikannya dua personel Polri tersebut, Ferry Harahap menyampaikan kepada seluruh personel untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya mengajak seluruh personel untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bertugas demi menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” tuturnya. (rdr)