Pemko Padang Berlakukan Pajak Hiburan Baru, Segini Besarannya

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 dari semula 75 Persen menjadi 50 persen. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, Rabu (7/2/2024).

Dijelaskan, semula tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan ini tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan,” katanya.

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Padang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu,” katanya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version