PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 200 orang anggota Satpol PP Kota Padang diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Padang, Minggu (11/2/2024).
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, dalam prinsipnya, anggotanya diturunkan membantu Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang dalam masa tenang ini.
“Sesuai dengan surat permintaan oleh Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024 ke Satpol PP, maka kita turunkan sebanyak 200 orang personil dan di sebar di seluruh wilayah Kota Padang untuk melakukan penertiban bersama Bawaslu,” ujar Chandra.
Diketahui, masa kampanye peserta pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/02/2024) pukul 24.00 WIB, dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang.
“Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024, sesuai permintaan Bawaslu,” kata dia. (rdr/mc)