PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangkap terpidana perempuan yang kabur sejak tahun 2017.
Perempuan tersebut diketahui bernama Michia Wulandari alias Chia dan terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejari Padang.
“Perkara kasus ini sudah diputuskan pada bulan Mei tahun 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut, terpidana ini melarikan diri dan tidak memenuhi putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada awak media, Selasa (13/2/2024) siang.
Fatria mengatakan, Michia didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini kendaraan itu sudah dikembalikan kepada saksi korban.
“Putusan pengadilan itu dipatuhi terpidana. Ia memilih buron atau melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat. Terpidana ini baru bisa kami temukan di kediamannya kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Chia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan.
“Terkait status terpidana yang memiliki anak bawah lima tahun (Balita), maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Perempuan terkait hal tersebut,” katanya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus di wilayah hukum Kejari Padang,” tuturnya. (rdr)