PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram buah-buahan ilegal dari Malaysia.
Buah-buahan tersebut dibawa oleh beberapa penumpang pesawat dan melanggar peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.
Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim menjelaskan petugas karantina mendapati 24 kg buah-buahan ilegal yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Malaysia.
Rinciannya adalah strawberi 2 kg, anggur 10 kg, delima 2 kg, dan buah-buahan lainnya sebanyak 10 kg.
“Penyelundupan buah-buahan ini berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” jelas Ibrahim, Rabu (14/2/2024).
OPTK adalah hama dan penyakit yang dapat menyerang tanaman dan hewan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Nantinya buah yang ditahan akan dimusnakan untuk mencegah penyebaran OPTK dari luar negeri. (rdr/mc)