PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi seorang perempuan dalam perkara tindak pidana penipuan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2/2024) siang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Barat (Sumbar).
“Terpidana kami tangkap di Pessel, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang,” katanya.
Afliandi mengatakan, buronan dalam perkara tindak pidana tersebut adalah Yulia Utami, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusannya MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp100 juta lebih.
Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun,” jelasnya.
Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (rdr/ant)