PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari 26 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ada 46 perkara yang barang buktinya kami musnahkan hari ini dan sebagian besar masih perkara yang berkaitan dengan ganja dan sabu,” kata Kajari Pariaman Bagus Priyanggo saat pemusnahan barang bukti di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk menjalankan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan.
Ia menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender, dipukul, dan dipotong dengan tujuan dirusak, serta dibakar sesuai dengan jenis barang bukti tersebut.
“Tugas jaksa tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan dibacakan namun juga melaksanakan putusan tersebut,” ujar dia.
Putusan tersebut, lanjutnya tidak saja pidana badan terhadap terpidana namun juga barang bukti baik untuk dirampas maupun dimusnahkan.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyoroti masih tingginya perkara penyalahgunaan narkotika baik sabu maupun ganja di wilayah hukum Kejari Pariaman yang meliputi Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Saya sangat sesalkan karena mayoritas perkara di Pariaman dan Padang Pariaman ini adalah narkotika,” katanya.
Ia menyebutkan perkara paling banyak ditangani oleh Kejari Pariaman setelah narkotika yaitu cabul, lalu disusul persetubuhan, pencurian, dan perkelahian.
Ia merincikan selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu Kejari Pariaman yang disaksikan oleh pemangku berkepentingan di daerah juga memusnahkan 183 gram ganja dari sembilan perkara yang sudah inkrah.
Selain itu juga dimusnahkan berupa barang bukti lainnya diantaranya alat elektronik, senjata tajam, pakaian, 10 botol yang diduga bahan peledak serta barang lainnya.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti pada tahun ini perdana dilaksanakan oleh Kejari Pariaman namun kegiatan serupa bisa saja dilaksanakan dua kali setahun tergantung dari barang bukti yang sudah inkrah. (rdr/ant)