PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait pencalonan walikota dan wakil walikota kepada partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024.
“Kami menyampaikan terkait syarat-syarat dokumen calon yang harus disiapkan, karena ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu lama mengurusnya,” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut diperlukan agar jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta.
Ia menyampaikan dokumen yang dimaksud tersebut yaitu mulai dari surat berkelakuan baik dari kepolisian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi, laporan pajak, surat kesehatan dan bebas dari pengaruh narkoba, hingga surat sedang tidak pailit.
“Yang lama mengurusnya kan LHKP, Pajak, dan sedang tidak pailit,” katanya.