“Untuk ‘helpdesk’, (partai politik atau masyarakat) bisa datang langsung (ke KPU) juga bisa melalui telepon seluler. Kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk operasional ‘helpdesk’ di Kantor KPU Pariaman dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait pencalonan walikota dan wakil walikota kepada partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami menyampaikan terkait syarat-syarat dokumen calon yang harus disiapkan, karena ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu lama mengurusnya,” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pariaman.
Ia mengatakan hal tersebut diperlukan agar jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta. (rdr/ant)