PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Kota Pariaman mengamankan seorang pria lanjut usia inisial J (63) warga Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman. Diduga pria tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, Sabtu (31/8/2024).
Rinto mengungkapkan, awalnya pihak keluarga korban melapor ke polisi pada 28 Juni 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk korban.