PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 1.491 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pariaman telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut dikemukakan Pj Wali Kota Paiaman, Roberia, ketika memimpin Apel Bersama pegawai Non ASN (honorer) Pemko Pariaman di lapangan parkir Balaikota Pariaman, Minggu (1/9/2024).
“Alhamdulillah, perjuangan kita dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk jadi PPPK dikabulkan oleh Allah SWT, dimana sebanyak 1.491 warga kota pariaman mendapatkan berkah telah ditetapkan kuotanya oleh pusat,” ujar Roberia.
Roberia juga menuturkan bahwa warga Kota Pariaman sebanyak 1.491 disetujui oleh pusat formasinya, sehingga harkat dan martabat Kota Pariaman terangkat, tidak lagi menjadi pekerja romusha modern, dimana mereka yang bekerja keras, sementara ASN yang memanfaatkan mereka.
“Untuk itu, salah satu wujud syukur mereka, juga harus tertib administrasi, dan saya menyampaikan agar mereka dapat membuat absensi sendiri tenaga Non ASN ini di setiap instansi mereka, dan ini harus dilakukan untuk perubahan yang mendasar bagi mereka,” tukasnya.
Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini juga menyampaikan bahwa kuota formasi yang didapatkan ini, tidak bisa berkurang dan bertambah, dan pihaknyapun tidak bisa untuk menambah atau mengurang walau hanya satu orang saja.
“Saya juga selalu mengingatkan kepada bawahan saya, baik ASN maupun Non ASN, dimasa Pilkada ini, untuk selalu bersikap netral, dengan tidak memihak salah satu paslon, kalau ada ASN dan Non ASN per hari ini, yang terbukti memihak atau hanya berfoto bersama dengan Paslon yang telah mendaftar di KPU kemaren, maka saya tidak akan membantu apabila diproses oleh pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya. (rdr/rudi)