PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kesalahpahaman antara Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pariaman, Roberia dengan 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut hingga terjadi penandatanganan surat penolakan dirinya memimpin kota Tabuik tersebut pada 29 Februari 2024 berujung perdamaian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat, namun Pj Wali Kota Pariaman tidak menjatuhkan sanksi karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain. Persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminurizal, Jumat (6/9/2024) siang.
Puluhan ASN tersebut, katanya, telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka mendapatkan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau non job dan pemberhentian dari status ASN,” katanya.