Ia menyampaikan dalam melaksanakan aksinya tersangka yang berprofesi sebagai nelayan menunggu korban terlelap dan mencongkel pintu jendela rumah korban menggunakan obeng.
“Jadi sebelumnya tersangka ini mengamati rumah korban hingga akhirnya menjalankan aksinya,” katanya.
Ia menyampaikan aksi melanggar hukum yang dilakukan tersangka diketahui setelah korbannya yang terakhir warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman melaporkan hal yang menimpa dirinya kepada Polres Pariaman.
“Korban curiga dengan tersangka, lalu kami langsung menindaklanjuti,” ujar dia.
Atas perbuatannya, lanjutnya tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (3), (5) KUHP.
Ia mengimbau warga di wilayah hukum Polres Pariaman untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindakan kriminal lainnya. (rdr/ant)