Selanjutnya, korban dibawa ke Pantai Gandoriah, Pariaman dan dipertemukan dengan sejumlah laki-laki yang merupakan pelaku yang menggunakan jasa R. Pelaku tersebut sebelumnya sudah mendapatkan foto korban dari tersangka.
“Pada saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh tersangka R,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia korban dibawa ke sebuah penginapan di Pariaman. Di penginapan tersebut tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Ia mengatakan setelah tersangka memulangkan K kepada orang tuanya, korban melaporkan perbuatan kakak tirinya itu kepada ibunya.
“Selanjutnya ibu korban langsung melapor kepada Polres Pariaman pada 1 Agustus, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Karena perbuatannya, tambah keenam tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak. (rdr/ant)