Hal tersebut karena kepemimpinannya di Pariaman hanya sampai 11 Oktober 2024 sehingga ia meminta perjuangannya dapat dilanjutkan oleh penggantinya.
“Mohon dikawal, jangan sampai pintu yang sudah dibuka lebar-lebar dan ditetapkan oleh Kemenpar-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tidak dieksekusi,” katanya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM itu menegaskan jika upaya peningkatan kesejahteraan honorer di Pariaman tersebut tidak terlaksana maka dirinya akan datang ke daerah itu untuk menindaklanjutinya.
Sebelumnya, sebanyak 1.491 tenaga honorer di Kota Pariaman, Sumatera Barat akan diangkat oleh pemerintah setempat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Alhamdulillah, perjuangan kita dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk jadi PPPK dikabulkan oleh Allah SWT, sebanyak 1.491 warga Kota Pariaman mendapatkan berkah telah ditetapkan kuotanya oleh pusat,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman.
Ia mengatakan dengan perubahan status tersebut maka tidak saja dapat mengangkat perekonomian namun juga harkat martabat mereka karena tidak lagi menjadi pekerja paksa modern. (rdr/ant)