“Kepada masyarakat kami harapkan untuk melaporkan kepada panwascam maupun datang langsung ke Kantor Bawaslu Pariaman jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh tim maupun masing-masing paslon walikota dan wakil walikota,” jelasnya.
Disisi lain, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), Ulil Amri juga menghimbau agar ketiga paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya larangan pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan sejumlah fasilitas umum.
“Kami berharap pilkada ini semua pihak mematuhi aturan kampanye demi kesuksesan pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (rdr/rudi)
Laman 2 dari 2 Laman