Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME SUMBAR PARIAMAN

Vonis Kasus Penggelapan Mobil di Padang Membingungkan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Yang menjadi pasal pokok perkara adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana pada pokok perkara ini, terdakwa Diana dinyatakan tidak bersalah.

Agoes Embun
Sabtu, 28/9/2024 | 13:31 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (net)

Ilustrasi vonis hakim. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Diana Fitri bersalah, dalam kasus penggelapan yang menderanya sejak Juni 2024 lalu.

Pada perkara itu, Diana dinyatakan bersalah atas tindakan penyertaan yang termaktub dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro itu, adapun pasal 56 KUHP tersebut bukanlah pasal pokok dalam perkara itu.

Melainkan subsider, alias pasal pengganti dari pasal pokok yang diperkarakan dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024) siang WIB.

Sedangkan yang menjadi pasal pokok perkara adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana pada pokok perkara ini, terdakwa Diana dinyatakan tidak bersalah.

Putusan majelis hakim ini pun disambut dengan dua sikap yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Diana Fitri sendiri.

Pada sidang, JPU yang dipimpin oleh Ira Yolanda cs menyatakan untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan tim Kuasa Hukum dari Kreasi Law Firm dengan tegas menggugat putusan hakim dan bakal mengajukan banding.

Penasihat Hukum Diana Fitri dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana menilai ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim sebelum kemudian memutuskan perkara tersebut.

Salah satunya perihal transaksi yang dilakukan Diana Fitri dengan korban, dan pelaku utama kasus penggelapan tersebut, yakni Yuga Nugraha.

“Ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Seperti keterangan saksi korban yang menyatakan uang Rp240 sudah diterima dan dikembalikan.”

“Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan, namun tidak dipertimbangkan dalam putusan,” katanya.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Ikuti Jambore Daerah X di Bukittinggi, Kwarcab 16 Pramuka Pariaman Kirim 24 Anggota

Ikuti Jambore Daerah X di Bukittinggi, Kwarcab 16 Pramuka Pariaman Kirim 24 Anggota

Selasa, 20/8/2024 | 13:01 WIB
Wako Pariaman Buka Mini Competition Sempoa SIP, Dorong Anak jadi Hebat tanpa Gadget

Wako Pariaman Buka Mini Competition Sempoa SIP, Dorong Anak jadi Hebat tanpa Gadget

Senin, 16/6/2025 | 16:31 WIB
Pascapilkada, Pj Wako Pariaman Minta ASN Bekerja Optimal dan Ikhlas

Pemko Pariaman Minta Desa Optimalkan Pemanfaatan Lahan Kosong

Kamis, 16/1/2025 | 12:01 WIB
Perebutkan 61 Formasi, 109 Guru Honorer di Pariaman Ikuti Seleksi PPPK

Perebutkan 61 Formasi, 109 Guru Honorer di Pariaman Ikuti Seleksi PPPK

Jumat, 3/11/2023 | 10:01 WIB
Pemprov Sumbar Dukung Budidaya Lele di Pariaman, 100 Induk Unggul Diserahkan

Pemprov Sumbar Dukung Budidaya Lele di Pariaman, 100 Induk Unggul Diserahkan

Kamis, 21/8/2025 | 18:01 WIB
Wako Pariaman Serahkan LKPD 2024 kepada BPK Sumbar

Wako Pariaman Serahkan LKPD 2024 kepada BPK Sumbar

Selasa, 25/3/2025 | 14:27 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

ilustrasi hujan deras. (dok. pixabay)
BERITA

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 20/12/2025 | 09:01 WIB

Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Pascabencana

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi

Jumat, 19/12/2025 | 21:01 WIB
Gubernur Mahyeldi terima bantuan tahap tiga dari Kementan. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

Jumat, 19/12/2025 | 20:31 WIB
Aktifitas bersih-bersih nelayan di Pantai Parupuk Tabing. (dok. adpsb)

Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

Jumat, 19/12/2025 | 20:01 WIB
Eks PSIS Semarang Boubakarry Diarra resmi bergabung dengan Semen Padang FC. (dok. I League)

Eks PSIS Boubakary Diarra Resmi Dikontrak Semen Padang FC

Jumat, 19/12/2025 | 19:42 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
  • Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025