Writy.
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PARIAMAN

Vonis Kasus Penggelapan Mobil di Padang Membingungkan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Yang menjadi pasal pokok perkara adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana pada pokok perkara ini, terdakwa Diana dinyatakan tidak bersalah.

Agoes Embun
Sabtu, 28/9/2024 | 13:31 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (net)

Ilustrasi vonis hakim. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Diana Fitri bersalah, dalam kasus penggelapan yang menderanya sejak Juni 2024 lalu.

Pada perkara itu, Diana dinyatakan bersalah atas tindakan penyertaan yang termaktub dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro itu, adapun pasal 56 KUHP tersebut bukanlah pasal pokok dalam perkara itu.

Melainkan subsider, alias pasal pengganti dari pasal pokok yang diperkarakan dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024) siang WIB.

Sedangkan yang menjadi pasal pokok perkara adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana pada pokok perkara ini, terdakwa Diana dinyatakan tidak bersalah.

Putusan majelis hakim ini pun disambut dengan dua sikap yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Diana Fitri sendiri.

Pada sidang, JPU yang dipimpin oleh Ira Yolanda cs menyatakan untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan tim Kuasa Hukum dari Kreasi Law Firm dengan tegas menggugat putusan hakim dan bakal mengajukan banding.

Penasihat Hukum Diana Fitri dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana menilai ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim sebelum kemudian memutuskan perkara tersebut.

Salah satunya perihal transaksi yang dilakukan Diana Fitri dengan korban, dan pelaku utama kasus penggelapan tersebut, yakni Yuga Nugraha.

“Ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Seperti keterangan saksi korban yang menyatakan uang Rp240 sudah diterima dan dikembalikan.”

“Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan, namun tidak dipertimbangkan dalam putusan,” katanya.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hujan Deras di Pariaman Akibat Jembatan Putus dan 465 KK Terdampak Banjir

Hujan Deras di Pariaman Akibat Jembatan Putus dan 465 KK Terdampak Banjir

Rabu, 28/8/2024 | 09:31 WIB
Pj Sekda Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Dapat Mendaftar PPPK

Pj Sekda Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Dapat Mendaftar PPPK

Jumat, 4/10/2024 | 13:01 WIB
Abu Erupsi Marapi sampai ke Pariaman, Pemko Imbau Warga Gunakan Masker

Abu Erupsi Marapi sampai ke Pariaman, Pemko Imbau Warga Gunakan Masker

Jumat, 5/1/2024 | 16:01 WIB
Rapat persiapan Pemko Pariaman jelang HUT RI ke-80. (dok. istimewa)

Jelang Peringatan HUT RI ke-80, Pemko Pariaman Adakan Rapat Persiapan

Kamis, 31/7/2025 | 09:31 WIB
Wako Pariaman Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI, Bahas Tantangan Geopolitik-Penguatan Pancasila

Wako Pariaman Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI, Bahas Tantangan Geopolitik-Penguatan Pancasila

Rabu, 21/5/2025 | 17:31 WIB
Pemko Pariaman Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp271 Juta dari KPU

Pemko Pariaman Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp271 Juta dari KPU

Kamis, 29/5/2025 | 14:01 WIB

BERITA POPULER

Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)
LIGA 1

Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

Kamis, 4/12/2025 | 14:01 WIB

Pemain Timnas Kongo Ravy Tsouka diresmikan Semen Padang FC sebagai pemain anyar mereka, bersama dengan Kianz Froesse gelandang asal Kanada. (dok. istimewa)

Semen Padang FC Resmikan Dua Rekrutan Asing, Kianz Froese dan Ravy Tsouka

Kamis, 11/12/2025 | 15:00 WIB
Rapat koordinasi tim GTRA Kantah Pasbar. (dok. istimewa)

GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

Kamis, 4/12/2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai terkait insiden di penginapan Alahan Panjang, Kabupaten Solok. (dok. istimewa)

Rp75 Miliar Bantuan Pangan Tiba, Pemprov Sumbar Fokus Pulihkan 25 Ribu Ha Lahan Pertanian Rusak

Selasa, 9/12/2025 | 11:01 WIB
Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Minggu, 7/12/2025 | 15:08 WIB

BERITA TERKINI

Para pemenang lomba esai dalam rangka Hakordia 2025 di PT Semen Padang. (dok. istimewa)
PADANG

Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Semen Padang Umumkan Juara Lomba Esai di Puncak HAKORDIA 2025

Kamis, 11/12/2025 | 23:01 WIB

Bantuan Presiden Prabowo untuk bencana di Sumbar sudah sampai di BIM. (dok. istimewa)

Distribusi 1.638 Ton Logistik Bencana Dipacu, Pemerintah Optimalkan Jalur Darat, Laut, dan Udara

Kamis, 11/12/2025 | 22:31 WIB
Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik

Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik

Kamis, 11/12/2025 | 22:01 WIB
YBM PLN hadir bersama masyarakat saat bencana datang. (dok. istimewa)

Di Tengah Bencana, YBM PLN Hadir Menguatkan Rakyat Sumatera Barat

Kamis, 11/12/2025 | 21:31 WIB
Antrian online layanan di Kantor Pertanahan. (dok. istimewa)

Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku, Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

Kamis, 11/12/2025 | 21:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Semen Padang Umumkan Juara Lomba Esai di Puncak HAKORDIA 2025
  • Distribusi 1.638 Ton Logistik Bencana Dipacu, Pemerintah Optimalkan Jalur Darat, Laut, dan Udara

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025