PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pariaman mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.
“36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah.
Ia menyampaikan dengan meningkatnya kasus tersebut pihaknya meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai aktivitas warga yang mencurigakan guna memperkecil gerak pelaku yang menyalahgunakan barang haram itu.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kepolisian,” katanya.
Bahkan, lanjutnya dalam penangkapan 31 Agustus tahun ini pihaknya menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pariaman Selatan yang menggunakan rumah salah satu tersangka untuk transaksi narkotika.
“Warga curiga, rumah itu sering jadi lokasi penggunaan dan transaksi narkotika,” ujarnya.
Ia menyampaikan dari pemantauan ditemukan banyak orang yang keluar masuk ke rumah tersebut yang diduga merupakan konsumen pelaku.
Ia menyampaikan tersangka yang menggunakan rumahnya tersebut untuk transaksi jual beli barang haram itu berinisial M (42) telah melakukan aksinya di sana selama sekitar dua bulan hingga akhirnya ditangkap kepolisian setempat.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Pariaman juga menangkap tiga pelaku lainnya yang dua diantaranya berasal dari Sumatera Utara (Sumut).
Adapun rinciannya yaitu P (42) merupakan warga setempat sedangkan dua lagi yaitu HK (30) dan FA (34) warga Sumut.
Ia menambahkan keempat pelaku saling kenal sebelumnya karena M yang merupakan pemilik rumah merantau. (rdr-rudi/ant)