PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 48 kepala desa (Kades) dari 55 desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat secara resmi menerima penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Pengukuhan dan pengambilan sumpah atau janji penambahan masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat sambutan pada Pengukuhan dan Pengambilan Pengucapan Sumpah atau Janji Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan penambahan masa jabatan tersebut merupakan perjuangan Kades se-Indonesia di tingkat pemerintah pusat beberapa bulan lalu.
Ia menyampaikan pentingnya pemerintahan desa karena keberadaannya menjadi pihak terdepan dalam membantu pemerintah daerah dalam berbagai hal dan Kades serta jajarannya mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga dengan tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak kepala desa,” kata dia.
Ia meminta kepada Kades di Pariaman untuk mempergunakan jabatan yang diemban dipergunakan di jalan yang benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.