PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Roberia kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman untuk beberapa bulan ke depan, hingga terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang baru secara definitif hasil dari Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024, Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Petikan putusan Menteri Dalam Negeri diterima langsung Pj Roberia di Ruang Tamu Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (14/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan perpanjangan tugas ini sudah sewajarnya dilakukan mengingat sebelumnya Pj Roberia telah memimpin Kota Pariaman dengan sebaik-baiknya.
“Menjadi pemimpin pada saat situasi akan Pilkada akan membuat kepala daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang lebih berat. Seorang kepala daerah harus mampu mengontrol dan menjaga netralitas ASN karena biasanya persaingan dikota akan lebih berat dari daerah lain seperti bupati atau provinsi,” ujar Audy Joinaldy.
Tidak hanya terkait masalah kesiapan Pilkada, Audy juga mengingatkan bahwa sekarang sudah dipenghujung tahun 2024, jadi hendaknya seluruh OPD segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Selamat kepada Pj Roberia atas kelanjutan jabatannya, semoga lebih amanah dan lebih konsisten dalam mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kota Pariaman,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Roberia usai menerima petikan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali untuk memimpin Kota Pariaman sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Ini merupakan tugas yang cukup berat meskipun sebelumnya saya telah menjabat Pj Wako Pariaman. Hal ini karena dalam waktu dekat, akan dihelatnya pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman Tahun 2024. Disini yang paling penting untuk ditekankan, bagaimana seluruh ASN di Kota Pariaman harus menjaga netralitasnya sehingga ASN tidak terbentur masalah dalam bertugas,” ungkapnya.
Seperti yang tertulis dalam SK Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Jabatan Pj Wako Pariaman, Roberia tetap bertugas seperti biasa dimana akan selalu memberikan laporan per tiga bulan terkait tugas dan tanggung jawab menjadi kepala daerah.
“Saya akan tetap memberikan laporan pertanggung jawaban tugas saya pertiga bulan kepada Pemerintah Pusat. Untuk itu saya mohon doa restu dan kerjasamanya agar semua tugas dan tanggung jawab saya bisa saya kerjakan dengan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya. (rdr/rudi)