Pariaman Dapat DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji 1.491 PPPK

Dengan adanya penambahan DAU tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel, Facebook, Instagram Radarsumbar.com

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kota Pariaman mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp27,7 miliar pada 2025 untuk gaji 1.491 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang seleksi sehingga tidak mengganggu anggaran belanja pegawai yang telah ada.

“Jelas dalam DAU itu sampaikan Rp27,7 miliar itu untuk PPPK,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD setempat, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya penambahan DAU tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya.

Ia menyampaikan pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Pariaman karena hal tersebut juga merupakan persetujuan pemerintah pusat.

Baca Juga

Diketahui pada tahun ini Pemkot Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat menjadi PPPK melalui seleksi.

Pengangkatan ribuan tenaga honorer tersebut banyak dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD karena jumlahnya yang banyak sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.

Kekhawatiran dari sejumlah pihak tersebut pun disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025 yang menanyakan terkait penggajian ribuan PPPK apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian.

“Sudah menjadi isu positif di tengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia yang telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang,” kata Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD Efrizal.

Pihaknya menanyakan gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK tersebut sudah masuk ke dalam rancangan APBD yang diajukan pada tahun ini atau akan ada penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat, atau dengan mengurangi kebutuhan belanja lainnya.

Ia menyebutkan pada rancangan APBD tersebut disebutkan belanja pegawai sebesar Rp373,1 miliar dari Rp665,6 miliar APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah.

Ia menyampaikan pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan yang pada prinsipnya akan dapat memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.

“Semoga Ranperda Kota Pariaman tentang APBD tahun 2025 ini menjadi bentuk ikhtiar terbaik dalam membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, lanjutnya pihaknya mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis serta tidak adanya defisit anggaran. (rdr/ant)

Baca Juga

Komentar