Yogi Firman Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman

Posisi yang terhormat sebagai pimpinan DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama untuk Kota Pariaman yang lebih maju lebih sejahtera dan lebih bermartabat.

Wakil Ketua DPRD Pariaman Yogi Firman saat melakukan pengambilan sumpah. (dok. istimewa)

Wakil Ketua DPRD Pariaman Yogi Firman saat melakukan pengambilan sumpah. (dok. istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Yogi Firman resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan 2024–2029 oleh Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pariaman, Dedi Kuswara.

Dia dilantik pada rapat paripurna pelantikan serta pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Pariaman definitif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Jumat (1/11/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia saat menghadiri pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Pariaman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Yogi Firman yang telah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.

“Posisi yang terhormat sebagai pimpinan DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama untuk Kota Pariaman yang lebih maju lebih sejahtera dan lebih bermartabat,” ujar Roberia.

Untuk itu, lanjut Roberia, kiranya Pimpinan yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada.

Bukan dengan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis.

Seperti diketahui, pada September 2024 lalu telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kota Pariaman defenitif untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua I.

“Namun, karena belum keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Partai Demokrat pusat, maka pelantikan Wakil Ketua II diundur,” tutupnya. (rdr-rudi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version