PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan enam inovasi standar pelayanan perizinan untuk 2025 guna mempermudah dan mempercepat proses izin usaha di daerah itu.
“Kami ingin memberikan pelayanan mudah, cepat, dan murah dengan menyediakan petugas pendamping dan tempat untuk berkonsultasi serta layanan pengaduan dalam pengurusan perizinan di Pariaman,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan usai membuka Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan, Sektor Ketenagakerjaan, dan Non Perizinan Tahun 2024 dan Meluncurkan Inovasi Pelayanan Tahun 2025 di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan dengan layanan yang diberikan tersebut masyarakat dapat berkonsultasi kepada pihaknya sebelum mengurus izin usaha yang dijalankan.
Ia menyampaikan konsultasi tersebut dimulai dari jenis usaha, persyaratan, dan ketentuan-ketentuan yang harus penuhi agar pengurusan izin dapat berjalan lancar, cepat, dan murah.
“(Hal tersebut karena) dulu ketika pelaku usaha mengurus izin, seluruh jenis usaha dimasukkan ke dalam permohonan perizinan, sementara kegiatan usaha yang dijalankan hanya beberapa,” katanya.
Komentar