Padahal, kata dia dengan banyak mengajukan jenis izin usaha maka dapat mempersulit pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk mengurus seluruh jenis izin yang diajukan.
Saat ini, lanjutnya jika seluruh jenis usaha itu disetujui namun kenyataannya usaha yang dijalankan hanya beberapa maka izin usahanya akan dicabut.
“Jadi untuk pengajuan izinnya betul-betul usaha yang dijalankan, dan jika nanti ada penambahan usaha maka tinggal datang (ke dinas tersebut) untuk melakukan penambahan. Jadi tidak perlu buat 20 jenis usaha yang akan dibuat, tapi buat yang betul-betul jalan,” ujar dia.
Ia menyebutkan adapun enam inovasi yang diluncurkan tersebut yaitu Standar Evaluasi Mutu Satu Pintu (SEMut) Perizinan, Layanan Informasi Terpadu Perizinan Satu Pintu (LITeraSi), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melayani Cepat di Tempat (PTSP MenCatat).
Selanjutnya, Perizinan Terbit Sesuai Standar Mendapatkan Promosi (PreStasi), Kanal Pengaduan Perizinan dengan Tindak Lanjut Secara Kolaborasi (KaPa Perizinan Tibo), dan Sistem Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (SIPHINTAR).
Keenam inovasi tersebut, tambahnya juga diminta dievaluasi melalui Forum Konsultasi Publik agar peningkatan pelayanan perizinan di Pariaman dapat berjalan efektif pada 2025. (rdr/ant)