PARIAMAN, RADAR SUMBAR.COM – Polres Pariaman akhirnya berhasil mengungkap paket berisi 11 kilogram (kg) ganja kering yang hendak dikirim ke Jawa dan Bali oleh residivis YR, (32) warga Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa pemilik paket tersebut sudah diketahui sejak September 2023. Namun, proses pengungkapan sempat terkendala karena kurangnya saksi dan bukti.
“Paket ganja kering sebanyak 11 Kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis sore (21/11/2024).
Komentar