Menurut Kapolres pelaku YR saat ini juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Sehingga saat diamankan di Lapas 11 November 2024 lalu, ia tidak mengakui bahwa paket ganja 11 Kg tersebut merupakan miliknya.
“Beliau mengirim ke 3 tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Dan pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui paket tersebut adalah ganja,” jelasnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku YR dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. (rdr/rudi)