PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Menjelang masa tenang yang akan berlangsung tanggal 23 hingga 26 November nanti, Bawaslu Kota Pariaman perkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan berbagai unsur forkompimda lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan pada masa tenang, ketiga Pasangan Calon (Paslon) paslon maupun tim pasangan calon dilarang melakukan berbagai bentuk kampanye meskipun dalam bentuk silaturrahmi.
“Kepada masing-masing paslon maupun tim pemenangan, mohon biarkan di masa tenang ini pemilih menentukan pasangan calon yang akan dipilihnya tanggal 27 November nanti,” ujar Riswan saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta pelatihan saksi pemungutan suara Pilkada tahun 2024.
Meskipun masa tenang, kata Riswan, pihaknya sudah memetakan potensi curangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, pihaknya sudah menghimbau kepala OPD terkait untuk membantu pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini agar berjalan sukses, jujur dan adil.
“Di masa tenang ini kami bersama stakeholder terkait akan melakukan patroli untuk memastikan tidak adanya potensi kecurangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, Bawaslu Kota Pariaman bersama KPU dan stakeholder terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di hari pertama masa tenang pada tanggal 24 November.
Sebelumnya, kata Riswan, Bawaslu Kota Pariaman sudah menghimbau masing-masing tim pasangan calon kepala daerah untuk turut menertibkan masing – masing APK dan BK yang dipasang pada masa kampanye lalu. (rdr-rudi)