PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyebutkan 75 persen dari sekitar 60 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 42 kasus barang haram itu yang ditangani lembaga tersebut periode Januari hingga pertengahan November 2024 merupakan residivis.
“Sebagian besar pelaku merupakan residivis dengan masa hukuman bervariasi, vonis paling lama delapan tahun. Ada yang ditangkap dan dihukum beberapa kali,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut masih berada pada usia produktif yang sasarannya para siswa sekolah menengah atas yang masih pada tahapan coba-coba, anak putus sekolah, dan warga dengan pekerjaan serabutan.
Ia menyampaikan para pelaku tersebut menjual narkotika jenis sabu dan ganja dengan kemasan kecil agar dapat dijual dengan harga puluhan ribuan sehingga terjangkau bagi para korbannya.
“Yang disentuh pelaku orang-orang dari ekonomi lemah. Kasihan korban, mereka pekerja serabutan dan penghasilan mereka tidak tetap,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat di daerah itu lebih memperhatikan keluarga dan lingkungannya agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika apalagi menjadi pelaku peredaran barang haram itu.
Apalagi dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya para pelaku memanfaatkan siswa sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram itu yang pada dasarnya siswa tersebut tidak mengetahui paket yang dibawanya.
Ia mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku narkotika yang diedarkan di Pariaman berasal dari Kota Padang dan Pekanbaru untuk sabu sedangkan ganja dari Sumatera Utara.
Komentar