“Kesulitan kami mengungkap kasus narkotika yakni pelaku transaksi dengan meninggalkan barang, jadi saat penangkapan kami harus memastikan barang bukti pada mereka,” ujarnya.
Selain itu, para bandar kerap menggunakan identitas palsu saat berkomunikasi dengan pelaku lainnya sehingga mempersulit pengungkapan kasus.
Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman yang meliputi Kota Pariaman dan sejumlah kecamatan di Padang Pariaman meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada 2023 kasus penyalahgunaan narkotika di Pariaman hanya mencapai 36 kasus sedangkan 42 kasus pada tahun ini hanya pada periode Januari sampai pertengahan November.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.
“36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman.
Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah. (rdr/ant)