PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan dua orang pelaku Y (54) dan E (17) karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan S (17) seorang pelajar SMA di Kota Pariaman.
Terungkap, salah seorang pelaku berinisial Y (54) merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman. Dia sudah menjabat dua periode sebagai anggota dewan para 1999-2004 dan 2009-2014.
“Saat ini korban sedang hamil. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan spesial. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban diiming-imingi uang oleh pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Jumat (25/1/2025).