PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan dua orang pelaku Y (54) dan E (17) karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan S (17) seorang pelajar SMA di Kota Pariaman.
Terungkap, salah seorang pelaku berinisial Y (54) merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman. Dia sudah menjabat dua periode sebagai anggota dewan para 1999-2004 dan 2009-2014.
“Saat ini korban sedang hamil. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan spesial. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban diiming-imingi uang oleh pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Jumat (25/1/2025).
Menurut Kasat, kedua pelaku ini diamankan ketika sedang berada di rumahnya masing-masing yang berlamat di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Antara pelaku dan korban bertetangga. Tersangka Y dan E ini masing-masing telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, terakhir pada bulan Juni 2024,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pariaman. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan perkembangannnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr-rudi)