PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM-Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, memastikan akan menindak tegas pelaku pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah ini dengan cara yang humanis.
“Prinsipnya kami tetap tegas, tetapi humanis karena untuk melindungi masyarakat. Perkataan harus diatur saat menegur karena yang dijaga masyarakat kita sendiri,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra di Pariaman, Minggu.
Ia mengatakan sanksi yang diterapkan bagi pelanggar PPKM darurat di Pariaman sesuai dengan Peraturan Daerah Sumbar Nomor 06 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sanksi tersebut, kata dia, mulai dari denda uang baik bagi perorangan maupun pemilik usaha hingga hukuman penjara.
Ia menyampaikan selama PPKM daurat di Pariaman warga dilarang membuat kerumunan, bahkan kafe, rumah makan, dan lainnya hanya boleh melayani pelanggan untuk dibawa pulang dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Bahkan, pihaknya membangun posko penyekatan di sejumlah akses masuk Kota Pariaman untuk membatasi masuknya warga ke daerah ini.
“Bagi yang ingin masuk harus menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19,” katanya.
Selain itu, pihaknya melaksanakan patroli di Kota Pariaman untuk memastikan PPKM darurat berjalan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Sebelumnya PPKM darurat Covid-19 di Kota Pariaman yang diterapkan pemerintah setempat berlaku efektif Senin (19/7) agar sosialisasi lebih optimal kepada masyarakat.
“Hari ini (Minggu) kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, Senin (19/7) baru dijalankan agar masyarakat tidak terkejut,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi masyarakat yang pada Sabtu (17/7) malam sudah mempersiapkan dagangannya untuk jualan hari ini (Minggu) sehingga tim gabungan masih menerapkan sosialisasi dan menegur yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia menyampaikan penerapan PPKM darurat karena Pariaman sekarang berada pada level 4 atau sebelumnya disebut dengan zona merah sehingga pembatasan aktivitas, bahkan meniadakan kegiatan masyarakat harus dilakukan guna melindungi warga dari Covid-19. (ant)
Komentar