PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata karena dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang ke daerah itu.
“Ini (pungli) dapat mencoreng nama baik daerah. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Kamis.
Hal tersebut menindaklanjuti keluhan wisatawan pasca bertemu oknum petugas parkir liar dan meminta tarif di atas harga wajar di Pantai Kata pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 18.05 WIB. Ia mengatakan peringatan terkait pungli tersebut telah disampaikannya di Pantai Kata dan bertemu dengan tokoh masyarakat setempat pagi tadi guna menindaklanjuti keluhan wisatawan.
Pada kesempatan tersebut ia meminta warga di kawasan wisata Pariaman ikut mengawasi aktivitas di daerah itu guna mengantisipasi terjadinya pungli yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra pariwisata daerah.
Ia menyampaikan lokasi pungli tersebut terjadi di kawasan wisata Pantai Kata namun tidak di lokasi parkir. Oknum beraksi setelah petugas dari Pemko Pariaman selesai bertugas sehingga tidak mengetahui identitas pelaku.
Ke depan, lanjutnya pihaknya akan memasang nomor pengaduan di lokasi objek wisata di Pariaman sehingga ketika terjadi pungli wisatawan dapat langsung menghubungi nomor tersebut.
Ia menyebutkan tarif parkir di Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp2 ribu dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun untuk kawasan khusus seperti objek wisata Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, salah seorang wisatawan yang mengaku menjadi korban pungli di Pantai Kata Amelia Ananda Putri (27) mengatakan ia dan keluarganya terpaksa membayar parkir Rp5 ribu kepada seorang pria dengan usai sekitar 50 tahun yang mengaku petugas parkir.
Awalnya dirinya menolak memberikan biaya parkir karena hanya sekitar 10 menit di lokasi tersebut dan oknum itu sebelumnya tidak ada di lokasi.
Setelah sedikit perdebatan akhirnya ia memberikan uang Rp10 ribu karena tidak memiliki uang pecahan lebih kecil. Namun pria tersebut memberikan uang kembalian Rp5 ribu karena biaya parkir menurut dia Rp4 ribu dan tidak memiliki uang pecahan Rp1 ribu. Pria tersebut pun tidak memberikan karcis parkir.
“Bukan karena uang Rp5 ribu namun kalau memang parkir resmi pasti ada karcis. Dan setahu saya di Pariaman tarif parkir untuk kendaraan roda dua masih Rp2 ribu sampai Rp3 ribu,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut karena tidak saja meresahkan namun juga memperburuk citra pariwisata daerah. (rdr/ant)