Pemko Pariaman Dorong Tenaga Kerja Non-ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kami bertanggung jawab tenaga kerja di Pariaman memiliki asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar sedang memberikan sambutan pada Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non-ASN di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Senin (17/4). ANTARA/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat terus mendorong tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu memiliki jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna melindungi pekerja khususnya ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Kami bertanggung jawab tenaga kerja di Pariaman memiliki asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan dengan tenaga kerja terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tidak lagi menanggung beban biaya atas risiko kerja karena akan dibantu oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Pemkot Pariaman telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Pariaman sebagai salah satu bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan.

Ia menyampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga non ASN dan tindak lanjut dari Perwako tersebut pada Senin (17/4) Pemkot Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi terkait manfaat memiliki jaminan sosial..

Ia menyebutkan sosialisasi dilakukan kepada 231 tenaga non ASN di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup Kota Pariaman.

Selain untuk melindungi tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pariaman untuk non-ANS, pihaknya juga telah menerbitkan Perwako Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja pada Badan Usaha di Kota Pariaman.

Ia berharap dengan upaya yang dilakukan maka semua tenaga kerja di Pariaman nantinya memiliki jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program, manfaat, dan tata cara pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masing-masingnya akan memberikan manfaat bagi para pesertanya.

Ia menyampaikan program jaminan sosial tersebut merupakan upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Ia menyebutkan realisasi kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Pariaman mencapai 52.428 orang yang terdiri dari pekerja Penerima Upah (PU) 13.525 orang, lalu peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 6.122 orang, dan pekerja Jasa Konstruksi mencapai 32.781 orang. (rdr/ant)

Exit mobile version