PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda berinisial MA (20) dan DM berhasil ditangkap usai menabrak tiang listrik dan motor warga
Usut punya usut, kedua pemuda itu terlibat dalam penyelundupan ganja kering dengan bobot mencapai 77 kilogram.
“Pelaku ditangkap di kawasan Sungai Geringging, dia mencoba kabur dan bisa kami tangkap setelah pelariannya terhenti lantaran menabrak tiang listrik dan motor warga,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023) siang.
Penangkapan kedua pelaku itu, kata Abdul Aziz dilakukan usai polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Pelaku ini masuk dari kawasan Tiku, Kabupaten Agam. Dari sana, kami sudah membuntutinya dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas yang dipecah menjadi dua tim,” katanya.
Saat ini, kata Abdul, pelaku beserta barang bukti telah ditahan dan diamankan di Polres Pariaman untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami tahan, barang bukti ikut kami amankan,” imbuhnya. (rdr-007)