PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemusnahan barang bukti dari 101 perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat yang dilaksanakan pada Selasa siang didominasi oleh kasus narkotika.
“Ada 101 perkara namun yang mendominasi yaitu kasus narkotika,” kata Kajari Pariaman Bagus Priyanggo usai pemusnahan barang bukti dari kasus yang inkrah di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya selama ini selalu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah di daerah itu guna mengedukasi warga terkait hukum dan bahaya peredaran narkotika.
Namun, lanjutnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait terkendala dengan geografis daerah yang merupakan jalur perlintasan kendaraan antar provinsi.
“Seperti diketahui Polres Pariaman dan Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan tersangka beberapa waktu lalu yang barang buktinya besar,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya diperlukan peran dari berbagai pihak agar peredaran narkotika dapat ditekan karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangas.
Ia menyebutkan setidaknya narkotika jenis ganja yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 8,1 kilogram yang berasal dari 45 perkara.
Selain itu pihaknya yang disaksikan sejumlah pemangku kepentingan di daerah itu juga memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 167 gram yang berasal dari 16 perkara.
Sedangkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu diantaranya berbagai senjata, peralatan elektronik, hingga pakaian yang berasal dari sejumlah kasus yaitu diantaranya perjudian, pencurian, ITE, dan penggelapan.
Ia menyampaikan pemusnahan tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender untuk sabu lalu untuk ganja, pakaian, dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong serta untuk barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipukul hingga hancur. (rdr/ant)