Tertabrak Kereta Api, Gadis asal Pariaman Putus Lengan

Korban tertabrak kereta api saat hendak menyeberang atau melintasi rel.

Ilustrasi Kereta Api. (Foto: Dok. KAI)

Ilustrasi Kereta Api. (Foto: Dok. KAI)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan bernama Irma Sulastri (10) harus merelakan kehilangan salah satu bagian tubuhnya usai tertabrak kereta api Pariaman Ekspres jurusan Padang-Pariaman.

Perempuan yang diketahui berdomisili di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu mengalami kecelakaan pada Senin (4/9/2023) siang di perlintasan sebidang kereta api Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Korban tertabrak kereta api saat hendak menyeberang atau melintasi rel,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pariaman, AKP Amelya via keterangan tertulis.

Amelya mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami putus pada lengan sebelah kiri dan luka di sejumlah bagian tubuh akibat terpental kereta api.

“Korban saat ini dirawat di RSUD Pariaman,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

“Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi beberapa waktu lalu.

Sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 94 yahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version