PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyediakan 215 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Setiap desa dan kelurahan telah kami sediakan tempat pemasangan APK. Daftar lokasi untuk pemasangan APK tersebut bisa diunduh (di djih.kpu.go.id/sumbar/pariaman),” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan di Pariaman, Jumat.
Setidaknya masing-masing desa dan kelurahan di Pariaman terdapat tiga lokasi pemasangan APK kecuali untuk Desa Cimparuh dan Desa Kampung Baru terdapat empat lokasi pemasangan APK.
Ia mengatakan peserta Pemilu dan calon legislatif (Caleg) dilarang memasang APK di luar lokasi yang telah ditetapkan tersebut.
Ia menyampaikan peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK di luar lokasi tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat tersebut yaitu jika lokasi pemasangan APK milik warga maka harus disertai surat tertulis dari pemiliknya sedangkan pemasangan APK di papan reklame harus disertai dengan surat dari pemilik jasa reklame.
“Yang tidak boleh itu di halaman rumah ibadah dan tempat pendidikan,” katanya.
Ia mengatakan pemasangan APK baik di lokasi yang telah ditetapkan maupun di rumah warga dan papan reklame diperbolehkan mulai 28 November. Sedangkan untuk saat ini peserta Pemilu dan Caleg hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi.
“Bawaslu telah telah menertibkan APK tersebut, kami ikut terlibat menyaksikan penertiban tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan adanya kemungkinan penambahan lokasi pemasangan APK di Pariaman sebelum jadwal masa kampanye dimulai karena adanya kawasan perumahan baru di daerah tersebut.
“PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan mendata,” kata dia.
KPU Pariaman, lanjutnya juga akan menyediakan lokasi pemasangan APK untuk Caleg Kota Pariaman di tiga lokasi di daerah tersebut.
Ia menambahkan pihaknya akan menyelenggarakan Pemilu damai serentak secara nasional menjelang jadwal masa kampanye dimulai dengan melibatkan penyelenggara dan peserta Pemilu. (rdr/ant)
Komentar