SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerapkan identitas kependudukan digital kepada warga di daerah itu.
“Saat ini sistem itu telah berlaku. Hal itu dibuktikan dengan warga yang memilih saat pemilu beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan penerapan identitas kependudukan digital itu sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri dalam mendigitalisasi KTP elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara masif sudah melakukan pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia mengatakan sebelumnya pegawai Disdukcapil dan ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diberlakukan identitas kependudukan digital setelah itu disusul masyarakat.
“Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, warga yang datang ke Disdukcapil mengurus KTP elektronik rekam baru, ganti elemen data dan karena hilang atau rusak akan disyaratkan membuat identitas kependudukan digital di loket pelayanan khusus serta di 11 kantor camat yang ada,” sebutnya.
Adapun fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi digital identitas adalah data pemilik akun, data keluarga, KTP elektronik dan kartu keluarga secara digital.
Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) serta daftar pemilih tetap tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam rekomendasi rapat koordinasi Dukcapil 2023 beberapa waktu lalu bertajuk digitalisasi adminduk untuk kemudahan layanan publik dan Pemilu 2024.
Kemendagri menyatakan akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia, sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat disebabkan kendala pengadaan blanko yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.
Kemudian harus pula menyediakan peralatan. Belum lagi, masalah kendala jaringan di daerah. Ditambah lagi dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa atau kelurahan terutama di daerah otonomi baru di Papua.
Pihaknya juga melakukan langkah-langkah percepatan melakukan perekaman cetak KTP elektronik dengan membuka layanan di hari Sabtu dan Ahad. (rdr/ant)